Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu mengenai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dirumahkan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum mengusulkan formasi PPPK.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan formasi pegawai telah melalui proses perhitungan anggaran, termasuk untuk membayar gaji pegawai yang direkrut melalui skema PPPK.

“Ketika pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka harus sudah menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.(dikutip dari Kompas.id)

Tanggung Jawab Anggaran Ada di Pemda

Dalam mekanisme pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memang memberikan persetujuan terhadap formasi yang diajukan oleh daerah. Namun, setelah formasi tersebut disetujui dan pegawai diangkat, tanggung jawab pembayaran gaji berada pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  BKN Siapkan 6,5 Juta Lemari Digital untuk ASN, Arsip Aman dari Risiko Bencana

Karena itu, Menpan RB menilai daerah semestinya tidak mengalami kendala besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.

Muncul Kekhawatiran di Sejumlah Daerah

Isu mengenai kemungkinan PPPK dirumahkan muncul setelah beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat sebagian pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi belanja pegawai.

Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kontrak sebagian PPPK tidak akan diperpanjang apabila anggaran daerah tidak mencukupi.

PPPK Bekerja dengan Sistem Kontrak

Perlu diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Konversi PPPK ke PNS Jadi Harapan ASN, Namun Terbentur Regulasi dan Sistem Merit

Apabila masa kontrak berakhir, pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak tersebut selama masih membutuhkan tenaga kerja dan memiliki kemampuan anggaran.

Sebaliknya, jika kontrak tidak diperpanjang, maka status kepegawaian PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Minta Perencanaan Lebih Matang

Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengusulkan formasi baru.

Perhitungan anggaran yang realistis dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persoalan dalam pembayaran gaji pegawai di masa mendatang.

Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah berharap polemik mengenai nasib PPPK dapat diminimalkan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.**

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB