Okepost.id – Isu mengenai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dirumahkan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum mengusulkan formasi PPPK.
Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan formasi pegawai telah melalui proses perhitungan anggaran, termasuk untuk membayar gaji pegawai yang direkrut melalui skema PPPK.
“Ketika pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka harus sudah menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.(dikutip dari Kompas.id)
Tanggung Jawab Anggaran Ada di Pemda
Dalam mekanisme pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memang memberikan persetujuan terhadap formasi yang diajukan oleh daerah. Namun, setelah formasi tersebut disetujui dan pegawai diangkat, tanggung jawab pembayaran gaji berada pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, Menpan RB menilai daerah semestinya tidak mengalami kendala besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.
Muncul Kekhawatiran di Sejumlah Daerah
Isu mengenai kemungkinan PPPK dirumahkan muncul setelah beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat sebagian pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi belanja pegawai.
Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kontrak sebagian PPPK tidak akan diperpanjang apabila anggaran daerah tidak mencukupi.
PPPK Bekerja dengan Sistem Kontrak
Perlu diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kontrak berakhir, pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak tersebut selama masih membutuhkan tenaga kerja dan memiliki kemampuan anggaran.
Sebaliknya, jika kontrak tidak diperpanjang, maka status kepegawaian PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Minta Perencanaan Lebih Matang
Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengusulkan formasi baru.
Perhitungan anggaran yang realistis dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persoalan dalam pembayaran gaji pegawai di masa mendatang.
Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah berharap polemik mengenai nasib PPPK dapat diminimalkan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.**









