YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Indonesia resmi mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun empat platform besar termasuk YouTube dan Instagram tidak masuk dalam media sosial yang telah berkomitmen mengimplementasikan aturan.
Sebagai informasi, 8 media sosial masuk daftar berisiko tinggi dalam tahap awal, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Namun dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), hanya dua platform yang disebut melakukan komitmen penuh yakni X dan Bigo Live serta dua platform lain melakukan kepatuhan sebagian Roblox dan TikTok.

Baca Juga :  Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Tadi sebetulnya ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Jadi ini kabar baiknya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, saat itu.

Tidak ada nama YouTube, Instagram, Threads dan Facebook yang disebutkan saat itu.

Disinggung soal empat platform yang belum memenuhi aturan, Meutya menjelaskan aturannya sudah jelas dari PP 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Permen pada awal Maret serta Keputusan Menteri. Semua akan diikuti aturan yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga :  Resep Bolu Ketan Hitam Kukus yang Lembut Buat Teman Ngopi

Kami perlu mengingatkan juga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” jelasnya.

Dia menegaskan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ada. Sementara itu, Meutya menambahkan pihaknya meyakini platform akan melakukan kepatuhan.

“Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. Kita akan tunggu besok,” dia menambahkan.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Berita Terbaru