BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada perubahan status bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial Facebook yang mengklaim adanya “status baru” bagi PPPK. Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK,” ujar Wisudo dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  BKN Siapkan 6,5 Juta Lemari Digital untuk ASN, Arsip Aman dari Risiko Bencana

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Tidak ada skema lain di luar dua jenis ASN tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Wisudo juga memastikan pemerintah tidak mengubah mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Isu perubahan status PPPK memang sempat mencuat sejak awal tahun, terutama seiring pembahasan revisi UU ASN yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca Juga :  Apakah Boleh PPPK Paruh Waktu Bekerja Ditempat Lain ?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa secara aturan PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, konsep PPPK justru dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Zulfikar juga menyebut revisi UU ASN tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026. DPR saat ini memprioritaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.**

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB