Okepost.id – Sejak kemerdekaan, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang rupiah untuk digunakan masyarakat. Namun, sejumlah pecahan kini sudah tidak berlaku karena telah resmi dicabut dari peredaran.
Meski begitu, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut. Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Logam
Bank Indonesia menetapkan syarat khusus untuk penukaran uang logam:
Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan cirinya masih dikenali, masyarakat akan menerima penggantian sesuai nilai nominal.
Jika ukuran uang setengah atau kurang, maka tidak ada penggantian.
Daftar Uang Kertas yang Sudah Dicabut
Beberapa uang kertas lama yang sudah dicabut namun masih bisa ditukar antara lain:
Rp100 (Emisi 1984) – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp10.000 (1985) – hingga 24 September 2028
Rp5.000 (1986) – hingga 24 September 2028
Rp1.000 (1987) – hingga 24 September 2028
Rp500 (1988) – hingga 24 September 2028
Sementara itu, seri lebih lama seperti uang “Dwikora” tahun 1964 pecahan kecil (Rp0,05 hingga Rp0,50) masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.
Daftar Uang Logam yang Dicabut
Untuk uang logam, beberapa pecahan yang sudah tidak berlaku antara lain:
Rp2 (1970)
Rp10 (1971, 1974, 1979)
Seluruhnya masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Bank Indonesia juga mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK), termasuk seri peringatan kemerdekaan dan tema khusus.
Contoh URK yang Dicabut:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – hingga 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – hingga 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (1990) – hingga 29 Agustus 2031
Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990) – hingga 29 Agustus 2031
Selain itu, URK edisi:
50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) bisa ditukar hingga 2032
For The Children of The World (1999) hingga 2035
Uang yang Baru Dicabut (Masih Lama Masa Tukarnya)
Beberapa uang yang relatif baru dicabut bahkan masih memiliki waktu penukaran panjang:
Rp500 (1991 & 1997) – hingga 1 Desember 2033
Rp1.000 (1993) – hingga 1 Desember 2033
Cara dan Tempat Penukaran
Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah dicabut di:
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh daerah (selama masa berlaku masih ada)
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, uang rupiah lama tidak langsung kehilangan nilai. Selama masih dalam batas waktu yang ditentukan, masyarakat tetap bisa menukarkannya ke Bank Indonesia.
Karena itu, penting untuk segera mengecek koleksi uang lama Anda, siapa tahu masih bisa ditukar hingga jutaan rupiah sebelum batas waktunya habis. **









