Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 menjadi titik balik penting dalam perjalanan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Surat edaran bernomor B/5645/SM.01.00/2025 ini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.

Inilah fase akhir dari transisi besar menuju sistem kepegawaian berbasis ASN yang lebih teratur, jelas, dan bebas dari ketidakpastian status.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga :  DPR Fokuskan Anggaran Pemulihan Pasca Bencana Dengan Merangkul Lembaga

Pada tahun itu disediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan lebih dari 1 juta formasi PPPK.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN, sekaligus menjadi peluang terakhir bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang sah.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi honorer melalui berbagai relaksasi kebijakan, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Artinya, semua jalur afirmasi sudah dibuka sejauh mungkin, dan pasca 2025 tidak ada lagi kebijakan serupa.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kembali mempertegas bahwa status honorer dihapus secara total mulai tahun 2026.

Baca Juga :  Jenis, Cara Merawat & Manfaat Tanaman Bunga

Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya dua status kepegawaian yang sah di instansi pemerintah: PNS dan PPPK.

Sejak pembatasan honorer dimulai pada 2005, pemerintah terus mendorong agar tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kepastian karier, tanpa sistem yang jelas, atau tanpa perlindungan hukum.

Honorer yang selama ini bekerja di sekolah, puskesmas, kantor pelayanan publik, hingga dinas teknis daerah diharapkan telah mendapatkan penyelesaian status sebelum tenggat akhir 2025.(*)

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB