Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 menjadi titik balik penting dalam perjalanan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Surat edaran bernomor B/5645/SM.01.00/2025 ini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.

Inilah fase akhir dari transisi besar menuju sistem kepegawaian berbasis ASN yang lebih teratur, jelas, dan bebas dari ketidakpastian status.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga :  GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)

Pada tahun itu disediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan lebih dari 1 juta formasi PPPK.

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah rekrutmen ASN, sekaligus menjadi peluang terakhir bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang sah.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi honorer melalui berbagai relaksasi kebijakan, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Artinya, semua jalur afirmasi sudah dibuka sejauh mungkin, dan pasca 2025 tidak ada lagi kebijakan serupa.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kembali mempertegas bahwa status honorer dihapus secara total mulai tahun 2026.

Baca Juga :  Peringatan Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro Kerinci - Jambi

Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hanya dua status kepegawaian yang sah di instansi pemerintah: PNS dan PPPK.

Sejak pembatasan honorer dimulai pada 2005, pemerintah terus mendorong agar tidak ada lagi pegawai yang bekerja tanpa kepastian karier, tanpa sistem yang jelas, atau tanpa perlindungan hukum.

Honorer yang selama ini bekerja di sekolah, puskesmas, kantor pelayanan publik, hingga dinas teknis daerah diharapkan telah mendapatkan penyelesaian status sebelum tenggat akhir 2025.(*)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB