Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Pemerintah dan DPR menyiapkan Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji PPPK daerah, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Rencana tersebut masuk dalam kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penyusunan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan anggaran Rp23 triliun itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK daerah. Sebagian besar PPPK tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Said mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah.

Namun, kebijakan ini perlu dipahami sebagai rencana penganggaran dalam RAPBN 2027. Pemerintah masih perlu menetapkan mekanisme dan aturan teknis pelaksanaan pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah. (Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB