Okepost.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan perubahan status seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mu’ti mengatakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, perubahan status itu juga akan diikuti dengan pemberian tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
Sementara itu, guru non-ASN tetap mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Guru non-ASN yang belum lulus seleksi dapat tetap mengajar dengan sumber pembayaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemerintah juga menyiapkan peningkatan kapasitas guru melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan program tersebut akan diupayakan melalui APBN.
Rincian Gaji PPPK 2026
Ketentuan gaji PPPK pada 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ketentuan tersebut berlaku bagi PPPK guru maupun PPPK non-guru.
Berikut rincian gaji PPPK 2026:
| Golongan | Masa Kerja | Gaji |
|---|---|---|
| I | 0 tahun | Rp1.938.500 |
| II | 3 tahun | Rp2.116.900 |
| III | 3 tahun | Rp2.206.500 |
| IV | 3 tahun | Rp2.299.800 |
| V | 0 tahun | Rp2.511.500 |
| VI | 3 tahun | Rp2.742.800 |
| VII | 3 tahun | Rp2.858.800 |
| VIII | 3 tahun | Rp2.979.700 |
| IX | 0 tahun | Rp3.203.600 |
| X | 0 tahun | Rp3.339.100 |
| XI | 0 tahun | Rp3.480.300 |
| XII | 0 tahun | Rp3.627.500 |
| XIII | 0 tahun | Rp3.781.000 |
| XIV | 0 tahun | Rp3.940.900 |
| XV | 0 tahun | Rp4.107.600 |
| XVI | 0 tahun | Rp4.281.400 |
| XVII | 0 tahun | Rp4.462.500 |
Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok PPPK pada 2026 berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan. (Pro)








