PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menunggu kepastian nasib mereka karena pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN hingga April 2026.

Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mewajibkan seluruh aturan turunan rampung maksimal enam bulan sejak diundangkan, atau paling lambat April 2024.

Ketua Persatuan Guru PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengatakan banyak PPPK kini diliputi kecemasan, terutama mereka yang mendekati batas usia pensiun (BUP).

Ia menegaskan, ketidakjelasan aturan membuat PPPK belum mendapatkan kepastian terkait jaminan hari tua maupun skema pensiun.

“BUP semakin dekat, tetapi regulasi belum terbit. Ini membuat PPPK resah karena belum ada kepastian perlindungan di masa tua,” ujar Rikrik, Rabu (8/4/2026).

UU ASN 2023 memang menjamin hak PPPK atas jaminan hari tua (JHT). Namun, pelaksanaan jaminan pensiun masih bergantung pada aturan turunan berupa PP Manajemen ASN yang hingga kini belum disahkan.

Baca Juga :  Penyerahan 38 SK PPPK Paruh Waktu, Gubernur Jambi Al Haris : Niatkan Bahwa Kita Ingin Kerja Dengan Baik

Isu ini semakin ramai setelah Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 31 Maret 2026, ia menjelaskan pemerintah akan memberikan “penghargaan” kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Menurutnya, skema tersebut tetap memberikan perlindungan di hari tua, namun disusun agar tidak membebani keuangan negara.

Pernyataan itu memicu pro dan kontra di kalangan ASN. Sebagian pihak menilai istilah “penghargaan” berpotensi mengurangi perlindungan sosial PPPK. Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan tersebut sebagai langkah realistis di tengah tekanan fiskal.

Dalam UU ASN 2023 Pasal 21, pemerintah sebenarnya telah mengatur bahwa PPPK berhak atas penghargaan dan jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara itu, Kementerian PANRB menyebut Rancangan PP (RPP) Manajemen ASN masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

Baca Juga :  Menyambut 2026, Hampir 3,8 Juta Tiket Kereta Api Terjual Selama Nataru

Di sisi lain, Rikrik tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK secara signifikan dalam lima tahun terakhir.

Namun, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pengangkatan saja, melainkan juga memberikan kepastian masa kerja hingga BUP serta jaminan kesejahteraan yang layak.

Kekhawatiran PPPK juga meningkat menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan berlaku pada 2027.

Selain itu, PGPPPK mendorong pemerintah mempermudah rotasi dan mutasi ASN, khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan, agar distribusi tenaga lebih merata dan pelayanan publik semakin optimal.

Rikrik berharap proses harmonisasi segera selesai dan aturan tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“PPPK butuh kepastian. Kami berharap aturan ini segera terbit,” tegasnya.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru