Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2026, BMKG Perkirakan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Data astronomi BMKG menunjukkan posisi hilal saat matahari terbenam 19 Maret 2026 relatif rendah.

Kondisi ini membuat kemungkinan terlihatnya hilal di sebagian wilayah Indonesia menjadi terbatas dan masih bergantung pada hasil rukyatul hilal.

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca Juga :  Cicilan Pinjaman KUR BRI 2026 Mulai Rp10 Juta, Syarat Ajukan Modal Usaha Gratis!

Sidang tersebut akan digelar mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Menurut Abu, penetapan awal Syawal dilakukan dengan mempertimbangkan data hisab serta hasil rukyatul hilal yang diverifikasi oleh berbagai pihak.

Sidang isbat juga melibatkan sejumlah unsur, antara lain pakar astronomi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, planetarium, observatorium, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Tahun 2025

Dengan demikian, meski secara astronomi Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, tanggal resmi Hari Raya Idul Fitri tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.(*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB