Okepost.id, Jakarta – Nasib PPPK paruh waktu tenaga teknis dan tenaga kependidikan (tendik) menjadi perhatian dalam pertemuan Aliansi Merah Putih (AMP) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah untuk memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di sektor teknis dan kependidikan.
Ketua Umum AMP Fadlun Abdillah mengatakan persoalan PPPK teknis dan tendik masih membutuhkan penyelesaian. Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait status, kontrak, penghasilan, dan pembinaan instansi.
PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu
Salah satu poin penting yang dibahas ialah target mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
AMP mendorong pemerintah menyelesaikan proses penataan sebelum skema baru tersebut berjalan.
Pemerintah daerah juga diharapkan tidak memutus kontrak PPPK paruh waktu selama proses penataan berlangsung.
Mendagri diharapkan menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Instansi Pembina PPPK Teknis Akan Diperjelas
Penataan instansi pembina menjadi bagian penting bagi PPPK teknis. AMP mendorong setiap profesi memiliki instansi pembina yang jelas agar pembinaan dan pengembangan karier pegawai memiliki arah.
Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Linmas, misalnya, diarahkan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri.
Kejelasan instansi pembina juga diharapkan membuka jalan bagi mekanisme pengembangan kompetensi dan ujian secara bertahap bagi PPPK sesuai bidang tugasnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian
Selain status, AMP juga menyoroti kepastian penghasilan PPPK paruh waktu teknis dan tendik.
Skema yang dibahas antara lain penguncian anggaran atau earmarked transfer agar dana yang dialokasikan untuk gaji pegawai tidak dialihkan untuk kebutuhan lain di daerah.
Ketersediaan anggaran juga diharapkan mendapat dukungan melalui cadangan fiskal atau BA BUN Kementerian Keuangan.
Menunggu Payung Hukum yang Jelas
AMP menilai pemerintah perlu segera menerbitkan aturan tertulis agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan pendataan dan penataan PPPK paruh waktu.
KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu juga diarahkan membentuk tim kerja untuk memfinalisasi data serta menyiapkan regulasi.
Bagi PPPK paruh waktu tenaga teknis dan tendik, kepastian aturan tersebut menjadi penting agar proses menuju status penuh waktu pada 2027 memiliki mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai. (Pro)








