Okepost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Lembaga antirasuah itu menilai praktik tersebut memiliki dampak yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penyelidikan ini muncul setelah KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik yang memungkinkan peredaran rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
Modus Penyalahgunaan Pita Cukai
KPK menduga pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi pita cukai. Dalam sejumlah kasus, rokok diproduksi menggunakan mesin tetapi menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi rokok produksi manual yang memiliki tarif lebih rendah.
Cara tersebut memungkinkan produsen menekan biaya cukai sehingga memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik ini juga membuat harga rokok ilegal lebih murah di pasaran dibandingkan produk resmi.
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Produsen Rokok Berpotensi Diperiksa
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK membuka kemungkinan memanggil sejumlah produsen rokok untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri alur produksi, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan sistem pengawasan cukai.
Negara Berpotensi Rugi Besar
Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri tembakau.
Melalui penyelidikan yang sedang berjalan, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.(tim)









