KPK Siap Bongkar Jaringan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Lembaga antirasuah itu menilai praktik tersebut memiliki dampak yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Penyelidikan ini muncul setelah KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik yang memungkinkan peredaran rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Modus Penyalahgunaan Pita Cukai

KPK menduga pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi pita cukai. Dalam sejumlah kasus, rokok diproduksi menggunakan mesin tetapi menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi rokok produksi manual yang memiliki tarif lebih rendah.

Baca Juga :  CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Cara tersebut memungkinkan produsen menekan biaya cukai sehingga memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik ini juga membuat harga rokok ilegal lebih murah di pasaran dibandingkan produk resmi.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

Produsen Rokok Berpotensi Diperiksa

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK membuka kemungkinan memanggil sejumlah produsen rokok untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri alur produksi, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Waspada Quishing, Modus Penipuan QR Code yang Bisa Kuras Rekening

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan sistem pengawasan cukai.

Negara Berpotensi Rugi Besar

Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri tembakau.

Melalui penyelidikan yang sedang berjalan, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi negara.(tim)

Berita Terkait

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026
DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
Modus Penipuan M-Banking Makin Marak, Ini Langkah Aman yang Wajib Dilakukan
Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:03 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB