Okepost.id, Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (TUKIN) atau TPP dari Pemerintah Daerah berhak mendapatkan tunjangan profesi guru /tpg 100 persen.
Kebijakan ini langsung memengaruhi komponen THR dan gaji ke 13. Artinya, THR dan Gaji Ke 13 yang biasa diterima oleh guru akan ditambah dengan komponen TPG sebesar satu bulan gaji.
Dengan demikian, total penghasilan guru ASN saat itu berpotensi meningkat cukup besar. Para guru yang berada di 333 daerah yang mendapat THR TPG 100 persen.
Namun pemerintah menegaskan bahwa hak ini tidak otomatis. Guru tetap harus memenuhi persyaratan administratif seperti : Berstatus sebagai ASN dan memiliki Sertifikat Pendidik.
Tidak menerima TPP atau tukin dari pemerintah daerah, serta data guru sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya Kmk RI Nomor 372 Tahun 2025, proses pencairan dinyatakan hanya menunggu tahapan lanjutan administrasi di tingkat daerah dan pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Keputusan Menkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke 13.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya /THR 100 persen guru dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.
Mereka berhak menerima pembayaran TPG THR 100 persen.
Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 guru yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.
Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.
Wilayah yang tidak tercantum dalam dokumen yang dilampirkan artinya tidak mengajukan berkas guru penerima TPG ke pusat atau wilayah tersebut sudah menerima TPP.
Data ini berdasarkan KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. (*)









