Karena Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :  Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Budi menyebut polisi belum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendalaman dan pengembangan perkara.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  UMP 2026 Naik di Hampir Seluruh Indonesia, Ini Daftar Kenaikan dan Aturan Barunya

Dalam kasus ini, polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah
Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat
CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji
Cara Penyimpanan Daging Kurban yang Benar agar Tahan Lama
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:36 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:18 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Berita Terbaru