Okepost.id, Jakarta – Peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 berpotensi mengubah komponen penghasilan yang diterima pegawai.
Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengubahnya.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Karena itu, pegawai dalam golongan yang sama tidak selalu menerima gaji pokok dengan nominal yang sama.
Daftar Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Dari tabel tersebut, Golongan XVII memiliki rentang gaji pokok tertinggi, yakni Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.
Namun, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Tunjangan Bisa Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.
Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.
Besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan tidak selalu sama untuk setiap PPPK. Tunjangan tertentu juga bergantung pada jabatan dan instansi tempat pegawai bekerja.
Sementara itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengikuti ketentuan instansi masing-masing sehingga tidak dapat disamaratakan untuk seluruh PPPK.
Jangan Samakan Gaji Pokok dengan Take Home Pay
Dengan demikian, nominal yang diterima PPPK setelah beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak otomatis sama dengan angka dalam tabel gaji.
Perhitungan penghasilan bulanan harus melihat golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang memang berhak diterima pegawai.
Kebijakan mengenai pengalihan pembiayaan gaji PPPK pada 2027 juga perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, proyeksi mengenai besaran take home pay PPPK pada 2027 belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait. (Pro)









