Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Hingga 22 Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jambi – Pemprov Jambi menargetkan realisasi penerimaan program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar. Namun hingga kini capaian baru mencapai Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen.

Pemerintah Privinsi Jambi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan Pajak kedaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan beragam keringanan dan kemudahan layanan. Inisiatif ini juga diharapkan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini masih jauh dari target.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak tersebut. Sejak program digelar target pendapatan masih diposisi 31 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Menu Sehat Berbuka Puasa: Pilihan Tepat agar Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Program ini berlaku hingga 22 Desember 2025 dan pemerintah berharap momentum pemutihan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melihat rendahnya capaian, pemerintah optimistis tren kepatuhan wajib pajak akan naik di tiga pekan terakhir menjelang penutupan program. Agus menegaskan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali dan dirancang untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memperbaiki kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban PKB.

Baca Juga :  Polda Jambi Selamatkan Rp13.03 Miliar Uang Hasil Korupsi

Pemerintah juga meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran karena pajak kendaraan bermotor merupakan instrumen penting bagi kelancaran pembangunan daerah.

“Karena waktu yang tersisa tinggal tiga pekan, kita imbau warga tidak menunda agar layanan (pembangunan) tetap berjalan lancar,” tegas Agus. (*)

Berita Terkait

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD
Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, Tiket Masuk Sesuai Perda, Tapi Parkirnya Gratis!
Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung
BBM Subsidi Diselewengkan ke Tambang Ilegal, Gubernur Jambi Ancam Tindak Tegas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:14 WIB

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:36 WIB

Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, Tiket Masuk Sesuai Perda, Tapi Parkirnya Gratis!

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB