Razia Kendaraan 2026 Incar Salah Satu Pelanggaran Ini, Denda Tilang Setengah Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Razia kendaraan 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Keselamatan 2026.

Termasuk di wilayah Polda Jawa Timur bernama Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang mengincar sembilan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggarannya bahkan mempunyai sanksi denda tilang sebesar setengah juta atau Rp 500 ribu.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dibuka dengan gelar apel yang dipimpin oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, di Lapangan Mapolda Jatim, (2/2/26).

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, setidaknya ribuan personel dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Berdasarkan analisis dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 10 korban jiwa, 51 luka berat, dan 803 luka ringan.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2023 Mengatur Perpanjangan Kontrak PPPK

“Tingginya angka kecelakaan ini dipengaruhi meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta rendahnya disiplin dan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan berkendara,”.

Guna menekan angka kecelakaan pada periode Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihaknya mengerahkan 5.020 perseonel, terdiri dari 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel satuan wilayah jajaran.

Pihaknya mengaku akan menindak tegas para pengemudi nakal secara selektif.

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang disoroot yakni mulai dari truk ODOL, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, hingga penggunaan knalpot brong.

Sementara itu, pihaknya juga mengingatkan terkait penggunaan pelat nomor wajib sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Bagi pengendara yang tidak mengenakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujarnya, (31/1/26).

Terkait dengan besaran denda yang dijatuhkan imbuhnya, tidak bersifat mutlak.

Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim saat proses sidang tilang.

“Itu denda maksimal. Jadi pada faktanya nanti tergantung dari hakim pada saat pengadilan tilang, tidak selalu Rp 500.000,” bebernya

“Denda itu bukan kebijakan kami, tapi sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan dibaca Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh dia. (*)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB