Super League, Borneo Geser Persib dari Puncak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Borneo FC untuk sementara merebut puncak klasemen Super League 2025/2026 usai menang tipis 1-0 atas Persis Solo. Laga pekan ke-18 yang menjadi awal putaran kedua itu berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Jumat (23/1/2026).

Borneo langsung tampil menekan sejak awal pertandingan. Hasilnya, Mariano Peralta mencetak gol pada menit ke-15 lewat sepakan jarak dekat setelah menerima umpan Westherley Garcia.

Baca Juga :  Italia Tersingkir Dramatis, Bosnia Lolos ke Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti

Tertinggal, Persis Solo meningkatkan intensitas serangan. Namun, kiper Borneo Nadeo Argawinata tampil solid dengan menggagalkan sejumlah peluang tuan rumah.

Hingga peluit akhir berbunyi, skor 1-0 tetap bertahan untuk kemenangan Pesut Etam. Tambahan tiga poin membawa Borneo FC ke puncak klasemen dengan 40 poin, unggul dua angka dari Persib Bandung.

Baca Juga :  Super League: Menang 1-0 di Solo, Persib Kembali Nyaman di Puncak

Sementara itu, Persis Solo masih tertahan di peringkat ke-16 atau zona degradasi dengan raihan 10 poin.

Sumber : https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-8321831/hasil-super-league-kalahkan-persis-borneo-geser-persib-dari-puncak

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB