Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya kini semakin terjangkau. Pasalnya, tarif pokoknya telah dinolkan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi terbebani biaya BBN II yang tinggi. Fokus pembayaran saat ini dialihkan hanya pada biaya administrasi surat-surat kendaraan.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, masyarakat hanya perlu menyiapkan dana untuk penerbitan dokumen wajib seperti STNK, TNKB (plat nomor), dan PBKB. Bagi jenis kendaraan Sepeda Motor atau roda dua, estimasi total biayanya sebesar Rp385.000. Sedangkan Mobil atau Roda Empat yaitu sebesar Rp675.000.

Balik nama itu tidak mahal. BBN duanya sudah tidak ada biaya lagi, dinolkan. Masyarakat hanya tinggal membayar STNK, TNKB, dan PBKB saja,” ujar Wibowo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Sementara memahami kondisi masyarakat yang mungkin belum siap secara finansial saat datang ke Samsat, Korlantas Polri memberikan kompensasi berupa surat pernyataan khusus di tahun 2026 ini.

Jika wajib pajak datang untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan namun belum siap biaya balik nama, petugas akan memberikan formulir pernyataan.

Nanti masyarakat akan kita berikan formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan bermotor tersebut. Ia mengajukan permohonan pemblokiran (data lama) dan siap melakukan BBN di tahun depan,” jelas Wibowo.

Kebijakan ini berlaku sebagai masa sosialisasi agar masyarakat mendapatkan notifikasi dan tidak kaget dengan aturan baru. Meski tahun ini diberikan kelonggaran dengan mengisi formulir pernyataan, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kewajiban balik nama tidak bisa ditunda selamanya.

Baca Juga :  Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal. Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.

Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem. Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir. “Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama,” pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. (*)

Berita Terkait

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen
Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN
4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen
SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PP Manajemen ASN Tak Kunjung Terbit, PPPK Desak Kepastian Pensiun dan JHT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WIB

Pengusaha Teriak Harga Plastik Bisa Melambung hingga 70 Persen

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Rabu, 15 April 2026 - 10:19 WIB

Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WIB

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Berita Terbaru

Keuangan

Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.123 per Dolar AS Pagi Ini

Rabu, 15 Apr 2026 - 11:38 WIB

Artikel

Manfaat Rebung untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:29 WIB