Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya kini semakin terjangkau. Pasalnya, tarif pokoknya telah dinolkan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi terbebani biaya BBN II yang tinggi. Fokus pembayaran saat ini dialihkan hanya pada biaya administrasi surat-surat kendaraan.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, masyarakat hanya perlu menyiapkan dana untuk penerbitan dokumen wajib seperti STNK, TNKB (plat nomor), dan PBKB. Bagi jenis kendaraan Sepeda Motor atau roda dua, estimasi total biayanya sebesar Rp385.000. Sedangkan Mobil atau Roda Empat yaitu sebesar Rp675.000.

Balik nama itu tidak mahal. BBN duanya sudah tidak ada biaya lagi, dinolkan. Masyarakat hanya tinggal membayar STNK, TNKB, dan PBKB saja,” ujar Wibowo dalam keterangannya.

Baca Juga :  Tips Mencairkan Daging Beku dengan Cepat dan Aman

Sementara memahami kondisi masyarakat yang mungkin belum siap secara finansial saat datang ke Samsat, Korlantas Polri memberikan kompensasi berupa surat pernyataan khusus di tahun 2026 ini.

Jika wajib pajak datang untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan namun belum siap biaya balik nama, petugas akan memberikan formulir pernyataan.

Nanti masyarakat akan kita berikan formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan bermotor tersebut. Ia mengajukan permohonan pemblokiran (data lama) dan siap melakukan BBN di tahun depan,” jelas Wibowo.

Kebijakan ini berlaku sebagai masa sosialisasi agar masyarakat mendapatkan notifikasi dan tidak kaget dengan aturan baru. Meski tahun ini diberikan kelonggaran dengan mengisi formulir pernyataan, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kewajiban balik nama tidak bisa ditunda selamanya.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal. Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.

Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem. Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir. “Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama,” pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya. (*)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan
Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara
ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:10 WIB

Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Berita Terbaru