Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah mempertegas aturan perpindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN.

Dalam regulasi terbaru ini, PPPK tidak memiliki kebebasan mutasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbedaan tersebut terjadi karena status PPPK berbasis kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, setiap keputusan perpindahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa PPPK yang mengajukan pindah sebelum masa kontrak selesai akan dianggap mengundurkan diri.

Mutasi PPPK Berdasarkan Kebutuhan Instansi

Dalam Pasal 59 UU ASN, mutasi PPPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kebutuhan organisasi.

Instansi berwenang menentukan perpindahan pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi serta persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Artinya, mutasi PPPK bukan hak individu. Keputusan sepenuhnya berada pada instansi.

Beberapa kondisi yang memungkinkan mutasi antara lain:

  1. Penataan organisasi
  2. Kebutuhan pelayanan publik
  3. Redistribusi pegawai

Perbedaan Mutasi dan Pindah Unit Kerja

Perlu dipahami, mutasi berbeda dengan perpindahan unit kerja.

Perpindahan unit kerja hanya berlaku dalam satu instansi yang sama. Sementara itu, mutasi berarti perpindahan antar instansi atau antar daerah.

PPPK tidak dapat mengajukan mutasi antar daerah secara mandiri.

Harus Daftar Ulang Jika Ingin Pindah Daerah

Bagi PPPK yang ingin bekerja di daerah lain, mekanismenya bukan mutasi. Pegawai harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu, kemudian mengikuti seleksi PPPK di daerah tujuan.

Baca Juga :  OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Proses tersebut merupakan rekrutmen ulang, bukan perpindahan status.

Risiko Jika Memaksakan Pindah

PPPK yang tetap mengajukan pindah sebelum kontrak berakhir akan menghadapi sejumlah konsekuensi, antara lain:

Status kepegawaian gugur

Kehilangan hak dan tunjangan

Berpotensi terkena sanksi larangan mengikuti seleksi PPPK berikutnya

Daerah Masih Pelajari Implementasi

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bulukumba, Andi Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan tersebut.

Ia menyebutkan, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masa kontrak PPPK yang relatif singkat, kebutuhan pemerataan tenaga, serta kepentingan organisasi di daerah.(Pro)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB