OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.

Aturan ini memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

 

OJK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Baca Juga :  Cicilan Pinjaman KUR BRI 2026 Mulai Rp10 Juta, Syarat Ajukan Modal Usaha Gratis!

 

Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan menggunakan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok.

 

OJK dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan merugikan konsumen.

 

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan.

 

OJK juga memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga putusan pengadilan terlaksana, sehingga akses keadilan tetap terbuka.

Baca Juga :  Cara Menyimpan Kurma agar Awet Anti Jamuran, Bisa Tahan Berbulan-bulan

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, proses pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

OJK berharap aturan ini memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Yen Pimpin Asia Tendang Dolar, Rupiah – Ringgit Perkasa, Won Jatuh
Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 08:37 WIB

DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Berita Terbaru

Otomotif

Kia Seltos Terbaru, SUV Yang Dirancang Ulang Secara Menyeluruh

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:28 WIB