Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Rencana tersebut masuk dalam kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penyusunan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan anggaran Rp23 triliun itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK daerah. Sebagian besar PPPK tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah.
Namun, kebijakan ini perlu dipahami sebagai rencana penganggaran dalam RAPBN 2027. Pemerintah masih perlu menetapkan mekanisme dan aturan teknis pelaksanaan pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah. (Pro)








