Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Rapat Bersama Komisi II DPR RI Bahas Solusi Pembiayaan PPPK dan Pengendalian Belanja Pegawai Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Kemendagri

Poto Kemendagri

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat terus mencari jalan keluar atas persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah mengelola kebutuhan pegawai tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat yang juga menyoroti persoalan tenaga honorer, beban belanja pegawai, serta kesiapan daerah menghadapi penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Menurut Tito, banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan serius karena porsi belanja pegawai terus meningkat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah kesulitan menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Pemda Diminta Tidak Menambah Honorer Baru

Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan moratorium tenaga honorer.

Ia meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga non-ASN baru agar persoalan penataan pegawai tidak semakin kompleks.

Baca Juga :  Barcelona Tersandung di Markas Sociedad, Jarak dengan Madrid Menyempit

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus memastikan proses penataan ASN berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.

“Kebijakan moratorium harus dipatuhi agar jumlah tenaga non-ASN tidak terus bertambah dan membebani keuangan daerah,” tegas Tito dalam rapat kerja bersama DPR RI.

PPPK Tetap Menjadi Kebutuhan Daerah

Meski meminta penghentian rekrutmen honorer baru, pemerintah tetap mengakui bahwa keberadaan PPPK sangat dibutuhkan, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Tenaga PPPK dinilai berperan penting dalam memenuhi kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan profesi strategis lainnya yang selama ini masih mengalami kekurangan di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah berupaya menyusun kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD.

Pemerintah Cari Solusi Tanpa Pemutusan Pegawai

Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan pemberhentian pegawai sebagai opsi penyelesaian masalah.

Baca Juga :  AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Sebaliknya, pemerintah akan mendorong efisiensi anggaran dan penyesuaian fiskal agar daerah tetap mampu membayar gaji PPPK serta memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini terus membahas berbagai alternatif kebijakan, termasuk kemungkinan relaksasi aturan tertentu bagi daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

DPR Dorong Kepastian Penataan PPPK

Komisi II DPR RI menilai persoalan PPPK dan tenaga honorer harus segera memperoleh kepastian regulasi. DPR meminta pemerintah menyiapkan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mampu menjadi solusi permanen bagi manajemen ASN di daerah.

Melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penataan PPPK diharapkan berjalan lebih terarah, memberikan kepastian status pegawai, serta tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB