Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Alpian, SE., MM, Jumat (13/2).
Konsultasi publik ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Dalam sambutannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, yang menekankan terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Tata ruang harus memiliki zonasi yang jelas sehingga pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. Penyusunan RDTR juga harus memperhatikan keterpaduan infrastruktur pelayanan publik, pengaturan jaringan jalan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh. Di antaranya adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah. RDTR harus selaras dengan RTRW Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional guna mewujudkan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui penyusunan RDTR ini, ia berharap dokumen yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif, partisipatif, dan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, terarah, dan berkelanjutan.(*)









