3 Jasad Baru Korban Bencana Sumatera Ditemukan, Total Meninggal Tembus 1.157 Jiwa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Tim gabungan terus melakukan upaya pencarian korban meninggal dunia dalam musibah banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim berhasil mengevakuasi tiga jasad baru pada Kamis (1/1/2026).

“Hasil dari operasi pencarian dan pertolongan yang masih dilakukan di tiga provinsi pada hari ini ada tiga jasad yang ditemukan di Aceh Utara,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Baca Juga :  6 Kehebatan Jet Tempur Rafale Prancis yang Baru Diterima Indonesia

Dengan penambahan itu, Abdul menyampaikan korban meninggal akibat banjir ini mencapai 1.157 jiwa. Jumlah terus melonjak, pihaknya pun turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Sehingga ini menambah jumlah total rekapitulasi korban jiwa meninggal dunia dari 1.154 jiwa per kemarin menjadi hari ini 1.157 jiwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Wako Alfin Berkunjung Ke Mushalla Al Hidayah Dan Memberikan Bantuan Sebesar 5 Juta Rupiah

Lebih lanjut, dari total korban meninggal dunia, jumlah paling banyak tercatat di Provinsi Aceh sebanyak 530 jiwa, disusul Provinsi Sumut sebanyak 365 jiwa. Sementara Provinsi Sumbar berjumlah 262 jiwa.

BNPB menyatakan operasi pencarian masih terus dilakukan sampai jumlah daftar pencarian orang berkurang seminimal mungkin. Sejauh ini, berdasarkan catatan BNPB, tersisa 165 orang yang masih dalam upaya pencarian.(*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB