PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi sebelum penghapusan status honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah mengakhiri status tenaga non-ASN dan menggantinya dengan sistem kepegawaian formal.

Pemerintah juga menetapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP). Namun instansi menyesuaikan jam kerja dan gaji dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga :  Apakah IHSG Bakal Lanjut Melaju?

Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional layanan.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB. Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja. Instansi kemudian melantik pegawai setelah NIP terbit.

Hak dan Masa Kerja

PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang. Instansi menentukan jam kerja dan beban tugas sesuai kebutuhan.

Pegawai menerima gaji minimal setara UMP atau setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN. Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Baca Juga :  Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam lebih fleksibel dan kontrak tahunan yang bergantung pada anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan struktur gaji dan masa kontrak yang lebih stabil.

Tujuan dan Tantangan

Pemerintah menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status ASN bagi honorer, mencegah gelombang PHK, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas.

Namun pegawai masih menghadapi tantangan, terutama soal kepastian jangka panjang dan mekanisme evaluasi kinerja.

Pemerintah perlu memastikan sistem perpanjangan kontrak berjalan adil dan transparan.

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jembatan penting dalam reformasi kepegawaian nasional.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pemerintah membuka peluang menuju PPPK penuh waktu bagi pegawai yang berprestasi. (tim)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 12,368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB