Okepost.id – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Kebijakan ini menjadi solusi transisi sebelum penghapusan status honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.
Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah mengakhiri status tenaga non-ASN dan menggantinya dengan sistem kepegawaian formal.
Pemerintah juga menetapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP). Namun instansi menyesuaikan jam kerja dan gaji dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.
Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional layanan.
Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB. Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja. Instansi kemudian melantik pegawai setelah NIP terbit.
Hak dan Masa Kerja
PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang. Instansi menentukan jam kerja dan beban tugas sesuai kebutuhan.
Pegawai menerima gaji minimal setara UMP atau setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN. Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam lebih fleksibel dan kontrak tahunan yang bergantung pada anggaran.
Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan struktur gaji dan masa kontrak yang lebih stabil.
Tujuan dan Tantangan
Pemerintah menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status ASN bagi honorer, mencegah gelombang PHK, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas.
Namun pegawai masih menghadapi tantangan, terutama soal kepastian jangka panjang dan mekanisme evaluasi kinerja.
Pemerintah perlu memastikan sistem perpanjangan kontrak berjalan adil dan transparan.
Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jembatan penting dalam reformasi kepegawaian nasional.
Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pemerintah membuka peluang menuju PPPK penuh waktu bagi pegawai yang berprestasi. (tim)









