PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi sebelum penghapusan status honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah mengakhiri status tenaga non-ASN dan menggantinya dengan sistem kepegawaian formal.

Pemerintah juga menetapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP). Namun instansi menyesuaikan jam kerja dan gaji dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga :  BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional layanan.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB. Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja. Instansi kemudian melantik pegawai setelah NIP terbit.

Hak dan Masa Kerja

PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang. Instansi menentukan jam kerja dan beban tugas sesuai kebutuhan.

Pegawai menerima gaji minimal setara UMP atau setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN. Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Baca Juga :  Diburu Warganet, Ini Game Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam lebih fleksibel dan kontrak tahunan yang bergantung pada anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan struktur gaji dan masa kontrak yang lebih stabil.

Tujuan dan Tantangan

Pemerintah menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status ASN bagi honorer, mencegah gelombang PHK, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas.

Namun pegawai masih menghadapi tantangan, terutama soal kepastian jangka panjang dan mekanisme evaluasi kinerja.

Pemerintah perlu memastikan sistem perpanjangan kontrak berjalan adil dan transparan.

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jembatan penting dalam reformasi kepegawaian nasional.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pemerintah membuka peluang menuju PPPK penuh waktu bagi pegawai yang berprestasi. (tim)

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026
Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru
THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?
Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya
Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia
Berita ini 12,017 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:31 WIB

Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:05 WIB

Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru

Senin, 23 Februari 2026 - 19:51 WIB

THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Senin, 23 Februari 2026 - 12:45 WIB

Bisa Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru

Motor Listrik BYD Scorpio X1

Otomotif

BYD Masuk Pasar Motor Listrik Premium Lewat Scorpio X1

Rabu, 25 Feb 2026 - 18:02 WIB