UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah daerah mulai menyesuaikan kebijakan kepegawaian setelah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah menetapkan batas itu harus tercapai paling lambat tahun 2027.

Kebijakan ini langsung memengaruhi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi tenaga penuh waktu yang selama ini menerima gaji dan tunjangan secara utuh.

Pemda Evaluasi Skema PPPK

Sejumlah pemerintah daerah kini mengevaluasi ulang kebutuhan pegawai. Mereka menghitung ulang beban anggaran agar tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan UU HKPD.

PPPK penuh waktu menjadi sorotan utama. Skema ini menyerap anggaran besar karena pemerintah harus membayar gaji, tunjangan, dan hak lainnya secara penuh.

Sebaliknya, skema PPPK paruh waktu mulai dilirik sebagai alternatif. Pemda menilai sistem ini lebih fleksibel karena menyesuaikan jam kerja dan besaran gaji.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas

PPPK Hadapi Pilihan Sulit

Kondisi ini membuat banyak PPPK menghadapi dilema. Mereka harus memilih antara tetap bertahan dalam skema penuh waktu dengan risiko kontrak tidak diperpanjang, atau beralih ke skema paruh waktu dengan penghasilan lebih kecil.

Di sisi lain, perubahan skema kerja juga berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pegawai.

Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang berharap mendapat kepastian status.

Ancaman Pengurangan Pegawai

Beberapa daerah mulai mempertimbangkan langkah efisiensi, termasuk kemungkinan mengurangi jumlah pegawai.

Langkah ini muncul sebagai upaya memenuhi batas belanja pegawai yang telah ditetapkan.

Jika tren ini terus berlanjut, banyak PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Dampak ke Layanan Publik

Pengurangan pegawai tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik.

Baca Juga :  Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi yang paling rentan terdampak jika jumlah tenaga kerja berkurang.

Karena itu, pemda perlu mengambil langkah strategis agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Strategi yang Mulai Disiapkan

Sejumlah daerah mulai menyiapkan solusi untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan layanan publik, antara lain:

  • Memprioritaskan tenaga di sektor vital
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi kerja
  • Menata ulang kebutuhan formasi ASN

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kebutuhan tenaga kerja.

Kesimpulan

Penerapan UU HKPD mendorong pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam mengelola anggaran. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru bagi PPPK.

Pemda kini harus cermat menentukan skema kepegawaian agar tetap efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.**

Berita Terkait

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Berita Terbaru

Artikel

Cara Menjernihkan Minyak Goreng Bekas Cuma Pakai Air

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19 WIB