Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hasil audiensi antara Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap adanya peluang perpanjangan kontrak hingga penyusunan regulasi baru.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan sejumlah informasi penting terkait kejelasan status PPPK paruh waktu.

“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada penyempurnaan regulasi yang saat ini masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

Sejumlah poin penting yang dihasilkan dari pertemuan dengan KemenPANRB antara lain:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku
  2. Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  3. Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum serta mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
  4. Aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
  5. Pembahasan anggaran masih berlangsung antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan

Pengusulan pengangkatan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB

Baca Juga :  Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Hasil Pembahasan dengan BKN

Adapun hasil koordinasi dengan BKN meliputi:

Perpanjangan masa kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah yang diusulkan oleh PPK

Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK diajukan pemda ke KemenPANRB, lalu diproses oleh BKN

BKN menegaskan setiap kebijakan teknis akan tetap berkoordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)

Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana regulasi baru, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Para tenaga PPPK paruh waktu kini diharapkan menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.(Pro)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB