Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Harga minyak goreng melonjak di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Kondisi ini dinilai sebagai anomali, mengingat saat ini pasokan crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit yang melimpah hingga 5,7 juta ton.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai, kondisi ini sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan. Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menegaskan, kenaikan harga tidak berkaitan dengan pasokan maupun faktor global.

Sebagai contoh, harga minyak goreng rakyat merek Minyakita menyentuh Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter

“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tapi soal distribusi yang tidak dikendalikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sarwo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sarwo menegaskan, produsen minyak goreng tidak boleh lepas tangan terhadap distribusi produk hingga ke konsumen. Menurutnya, tanggung jawab penuh berada di tangan produsen, termasuk dalam mengawasi distributor agar tidak memainkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Baca Juga :  1.300 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

“Produsen tidak boleh cuci tangan. Ini produk mereka, mereka yang harus bertanggung jawab penuh sampai ke tangan konsumen. Kalau ada distributor yang bermain harga, tindak. Cabut. Jangan diberi ruang,” tuturnya.

Selain masalah distribusi, Sarwo juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya kelangkaan semu serta spekulasi harga di pasar.

“Jangan sampai kewajiban dalam negeri diabaikan demi kepentingan lain. DMO itu bukan pilihan, itu kewajiban,” ucapnya.

Dia memastikan, stok nasional Minyakita dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Melalui Satgas Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk menertibkan distribusi dan menjaga stabilitas harga.

Yang paling penting bagi kami adalah memastikan rakyat tidak kekurangan pangan. Stok harus ada, harga harus terjangkau, dan distribusi harus adil dan tidak boleh dimainkan oleh segelintir pihak. Itu komitmen pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Kenapa Olimpiade Musim Dingin 2026 Digelar di Dua Kota Sekaligus?

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkap penyebab utama kenaikan harga minyak goreng tidak sepenuhnya dipicu oleh masalah ketersediaan minyak.

Dia menjelaskan, harga minyak goreng merek Minyakita mengalami kenaikan tipis dari HET di Rp15.700 menjadi sekitar Rp15.900 per liter. Kenaikan harga minyak goreng premium lebih terasa di daerah tertentu, seperti Papua yang disebutnya dipengaruhi oleh faktor distribusi.

Selain faktor distribusi, Mendag juga menyebut kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh meningkatnya harga bahan baku plastik. Dia menyebut, pemerintah telah berkomunikasi dengan produsen minyak goreng dan industri plastik untuk memastikan produksi tetap berjalan.

“Tadi kami sudah komunikasi dengan para produsen pada prinsipnya stok barang ada, gak ada masalah. Jadi ketersediaan pasokan ada. Memang salah satu imbas kenakan itu karena harga plastik (naik),” kata Budi. (*)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
Gaji Pensiunan ASN 2026 Belum Naik, Belum Ada Aturan Baru
Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru