SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi (ai)

Gambar ilustrasi (ai)

Okepost.id, Jakarta – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 memicu polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Melalui surat tersebut, Kemenkes meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan nama pegawai non-ASN untuk dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.

Langkah ini langsung menuai reaksi, terutama dari kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat sebagai PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan kepegawaian lintas sektor.

Baca Juga :  Jadwal Turnamen FF 2026 Terlengkap. Ayo Cek Tanggal Main di Sini!

Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran serupa agar pemerintah daerah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

“Pemerintah harus adil. Jika tenaga kesehatan bisa diusulkan jadi CPNS, Satpol PP juga harus mendapat perlakuan yang sama,” tegas Fadlun, Minggu (12/4/2026).

Fadlun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa Satpol PP merupakan bagian dari aparatur yang seharusnya berstatus PNS.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan banyak anggota dialihkan menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti lemahnya jaminan status PPPK. Menurutnya, PPPK tidak memiliki kepastian karier, tidak mendapatkan pensiun, dan berpotensi diberhentikan sewaktu-waktu oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga :  Usia PPPK Paruh Waktu Hanya Setahun, Selanjutnya Full Time? Ini Jawaban BKN

Poin lain yang memicu sorotan adalah ketentuan dalam SE Kemenkes yang membuka peluang bagi non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi CPNS.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP yang selama ini merasa diabaikan.

“Ini bisa memicu gejolak. Satpol PP juga termasuk pelayanan dasar, bukan hanya sektor kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Saat ini, FKBPPPN tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Fadlun menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar menerapkan kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh tenaga non-ASN di Indonesia.(tim)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB