Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN dimulai Juni 2026. Simak daftar lengkap penerima, jadwal pencairan, serta kategori pegawai yang tidak memperoleh hak tersebut.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan pada Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pembayaran gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Gaji ke-13. Juni harusnya cair,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penerima manfaat, besaran pembayaran, hingga mekanisme pencairan bagi aparatur negara dan pensiunan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS.

Baca Juga :  Rocky Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Jambi 2026–2031

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta pimpinan dan anggota lembaga negara.

Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

Pensiunan dan penerima pensiun.

Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, PNS maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 tetap berhak menerima gaji ke-13.

Pembayaran bagi kelompok tersebut akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meski mayoritas ASN memperoleh hak tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori yang tidak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 meliputi:

Baca Juga :  Dorong ASN Lebih Profesional, Pemkot Sungai Penuh Bangun Sinergi dengan UIN STS Jambi

PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Prajurit TNI yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Anggota Polri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima penghasilan dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN yang belum aktif secara administratif akibat pemberhentian sementara, pelanggaran disiplin berat, atau status kepegawaian lain yang menyebabkan penghentian hak keuangan berpotensi tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Dengan dimulainya pencairan pada Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan serta pengeluaran keluarga di pertengahan tahun.(Pro)

Berita Terkait

Kabar Baik!, PPPK Teknis dan Nakes Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Nakes Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:49 WIB

Kabar Baik!, PPPK Teknis dan Nakes Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Senin, 2 November 2026 - 19:51 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Nakes Berpeluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Berita Terbaru

INVESTASI

IHSG Ambruk 3,78 Persen, 717 Saham Berguguran di Bursa

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:35 WIB