Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah Perkuat Layanan Penegakan Hukum di Tujuh Kabupaten

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

Okepost.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Berdasarkan salinan Perpres yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung).

Baca Juga :  1 Tewas dan 6 Orang Luka, Kecelakaan Minibus dan Truk Crane di Ruas Tol Semarang-Bawen

Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.

Pemerintah menyatakan operasional tujuh Kejari tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah di tujuh kabupaten diberikan kesempatan untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan kantor Kejari.

Sementara itu, seluruh pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Peringatkan Indonesia Harus Siap Hadapi Masa Sulit Dampak Konflik Global

Perpres juga menegaskan bahwa sebelum kepala Kejari baru dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. (Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB