Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ilustrasi

Photo ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar penting bagi para tenaga honorer dan PPPK! Pemerintah menyiapkan transisi PPPK Paruh Waktu mulai 2027. Simak aturan main alih status ke PNS agar tidak salah paham.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat kepastian mengenai arah kebijakan status kepegawaian mereka. Pemerintah menetapkan regulasi ketat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu serta skema peralihan menuju Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Paripurna, Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Masukan DPRD

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Penjadwalan ini bertujuan memberi waktu bagi kementerian terkait untuk mematangkan persiapan teknis.

Selain itu, instansi pemerintah fokus memutakhirkan data formasi dan mendata total kebutuhan pegawai secara presisi di setiap daerah. Pengangkatan ini membutuhkan validasi data resmi, sehingga status pegawai tidak langsung berubah tanpa pemenuhan syarat.

Mekanisme Alih Status PPPK ke PNS

Baca Juga :  CPNS 2026 Dipastikan Dibuka, BKN Siapkan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Pegawai yang memegang status PPPK tidak bisa serta-merta mengantongi status PNS tanpa melalui proses penyaringan.

Para pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS wajib mengikuti jalur tes CPNS resmi. Pemerintah membuka kesempatan ini bagi PPPK yang memenuhi kriteria usia dan kualifikasi untuk bersaing bersama pelamar umum lainnya. (Pro)

Berita Terkait

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha XSR155 Model 2026, Motor Kalcer Harga Bersahabat

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:37 WIB