Okepost.id, Jakarta – Kabar penting bagi para tenaga honorer dan PPPK! Pemerintah menyiapkan transisi PPPK Paruh Waktu mulai 2027. Simak aturan main alih status ke PNS agar tidak salah paham.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat kepastian mengenai arah kebijakan status kepegawaian mereka. Pemerintah menetapkan regulasi ketat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu serta skema peralihan menuju Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Penjadwalan ini bertujuan memberi waktu bagi kementerian terkait untuk mematangkan persiapan teknis.
Selain itu, instansi pemerintah fokus memutakhirkan data formasi dan mendata total kebutuhan pegawai secara presisi di setiap daerah. Pengangkatan ini membutuhkan validasi data resmi, sehingga status pegawai tidak langsung berubah tanpa pemenuhan syarat.
Mekanisme Alih Status PPPK ke PNS
Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Pegawai yang memegang status PPPK tidak bisa serta-merta mengantongi status PNS tanpa melalui proses penyaringan.
Para pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS wajib mengikuti jalur tes CPNS resmi. Pemerintah membuka kesempatan ini bagi PPPK yang memenuhi kriteria usia dan kualifikasi untuk bersaing bersama pelamar umum lainnya. (Pro)









