Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo ilustrasi

Photo ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar penting bagi para tenaga honorer dan PPPK! Pemerintah menyiapkan transisi PPPK Paruh Waktu mulai 2027. Simak aturan main alih status ke PNS agar tidak salah paham.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat kepastian mengenai arah kebijakan status kepegawaian mereka. Pemerintah menetapkan regulasi ketat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu serta skema peralihan menuju Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027. Penjadwalan ini bertujuan memberi waktu bagi kementerian terkait untuk mematangkan persiapan teknis.

Selain itu, instansi pemerintah fokus memutakhirkan data formasi dan mendata total kebutuhan pegawai secara presisi di setiap daerah. Pengangkatan ini membutuhkan validasi data resmi, sehingga status pegawai tidak langsung berubah tanpa pemenuhan syarat.

Mekanisme Alih Status PPPK ke PNS

Baca Juga :  Mekanisme Sistem Rujukan JKN Mudah dan Terarah

Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Pegawai yang memegang status PPPK tidak bisa serta-merta mengantongi status PNS tanpa melalui proses penyaringan.

Para pegawai PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS wajib mengikuti jalur tes CPNS resmi. Pemerintah membuka kesempatan ini bagi PPPK yang memenuhi kriteria usia dan kualifikasi untuk bersaing bersama pelamar umum lainnya. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru