Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar

DPR menyebut pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membuka ruang fiskal.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan status kepegawaian di bawah pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena mengurangi beban belanja aparatur dalam APBD.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pengalihan kewenangan tersebut membuat gaji dan status guru tidak lagi membebani batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

“Kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Fikri, Jumat (21/8/2026).

APBD Lebih Longgar, CPNS Guru 2027 Disiapkan

Selain memperkuat kepastian karier guru, kebijakan ini juga membuka ruang fiskal bagi daerah untuk meningkatkan layanan publik lainnya.

KemenPAN-RB memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru hingga 2026. Kebutuhan itu akan dipenuhi melalui rekrutmen, termasuk seleksi CPNS 2027, dari total sekitar 955.245 guru PPPK yang telah ada.

Baca Juga :  Varian Baru Honda Brio Satya S CVT, Berikut Daftar Harga LCGC Januari 2026

Penataan Belum Berhenti pada Guru

Fikri meminta pemerintah melanjutkan penataan status kepegawaian bagi tenaga kependidikan lain, seperti pustakawan dan operator sekolah. Ia juga mendorong percepatan simulasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 03/2024 agar reformasi pendidikan dasar berjalan efektif.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB