Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan status kepegawaian di bawah pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena mengurangi beban belanja aparatur dalam APBD.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pengalihan kewenangan tersebut membuat gaji dan status guru tidak lagi membebani batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.
“Kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Fikri, Jumat (21/8/2026).
APBD Lebih Longgar, CPNS Guru 2027 Disiapkan
Selain memperkuat kepastian karier guru, kebijakan ini juga membuka ruang fiskal bagi daerah untuk meningkatkan layanan publik lainnya.
KemenPAN-RB memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru hingga 2026. Kebutuhan itu akan dipenuhi melalui rekrutmen, termasuk seleksi CPNS 2027, dari total sekitar 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Penataan Belum Berhenti pada Guru
Fikri meminta pemerintah melanjutkan penataan status kepegawaian bagi tenaga kependidikan lain, seperti pustakawan dan operator sekolah. Ia juga mendorong percepatan simulasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 03/2024 agar reformasi pendidikan dasar berjalan efektif.(Pro)









