Okepost.id, Sungai Penuh – Sejumlah warga peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Sungai Penuh menuntut kepastian status pendaftaran mereka. Meski telah menyerahkan dokumen persyaratan sejak tiga bulan lalu, hingga saat ini tim teknis belum juga turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah.
Salah seorang pendaftar, Desi, mengaku kecewa dengan ketidakpastian informasi dari petugas pertanahan. Saat menyerahkan dokumen awal, petugas memintanya hanya menunggu jadwal peninjauan dan pengukuran bidang tanah.
Namun, situasi berubah ketika ia kembali mendatangi kantor pertanahan untuk mengecek perkembangan berkasnya.
“Awalnya kami serahkan berkas tiga bulan lalu dan disuruh menunggu pengukuran. Namun saat kami tanyakan lagi, petugas malah bilang kuota tahun ini sudah penuh,” ungkap Desi.
Warga Desak Kejelasan Mekanisme Seleksi Berkas
Pernyataan petugas yang menyebut kuota telah habis memicu kekecewaan para pendaftar awal. Petugas menyarankan warga untuk mendaftar kembali pada tahun anggaran berikutnya.
“Katanya kuota sudah habis dan minta kami menunggu tahun depan. Padahal kami sudah menyerahkan berkas lebih awal,” tambah Desi.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kuota program PTSL di Kota Sungai Penuh tahun ini hanya berkisar 200 peserta. Keterbatasan kuota ini memunculkan desakan agar Kantah Kota Sungai Penuh membeberkan kriteria penentuan peserta—apakah berdasarkan urutan waktu pendaftaran, kelengkapan berkas, atau pertimbangan lain.
Spekulasi Liar Muncul akibat Minimnya Informasi
Ketidakjelasan status berkas yang masuk lebih awal ini memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat. Beberapa warga mulai mempertanyakan transparansi penentuan pendaftar, bahkan mengkhawatirkan adanya praktik favoritisme maupun pungutan tidak resmi.
Meski demikian, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari pihak berwenang sangat krusial guna menghentikan prasangka negatif masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.
Kepala Kantah Sungai Penuh Belum Memberikan Tanggapan
PTSL sendiri merupakan program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah masyarakat secara gratis dan sistematis.
Awak media telah berusaha mengonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Firadus, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan warga maupun kepastian status berkas pendaftaran tersebut.
Masyarakat berharap Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh segera membuka ruang dialog serta menjelaskan mekanisme penetapan kuota secara transparan.(tim)









