Okepost.id – Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary.
Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.
Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.
Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)
13 Bangunan
1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)
2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)
3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)
4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)
5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)
6. Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025)
7. Gedung Nusantara-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 Tahun 2025)
8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 729 Tahun 2025)
9. Pantjoran Tea House-Jakarta Barat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2025)
10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2025)
11. Istana Merdeka-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 909 Tahun 2025)
12. Istana Negara-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 910 Tahun 2025)
13. Gedung Sarinah-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1140 Tahun 2025)
2 struktur
1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2025)
2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 401 Tahun 2025)
1 Benda
1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 731 Tahun 2025)
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.(*)









