Ada 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Bisa Jadi Tujuan Wisata Libur Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary.

Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.

Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.

Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

13 Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)

Baca Juga :  Pemain Escape from Tarkov Temukan Plot Twist di Ending Game

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)

3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)

4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025)

7. Gedung Nusantara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 728 Tahun 2025)

8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 729 Tahun 2025)

9. Pantjoran Tea House-Jakarta Barat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2025)

Baca Juga :  Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi-Jakarta Selatan

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2025)

11. Istana Merdeka-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 909 Tahun 2025)

12. Istana Negara-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 910 Tahun 2025)

13. Gedung Sarinah-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1140 Tahun 2025)

2 struktur

1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor-Kepulauan Seribu

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2025)

2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 401 Tahun 2025)

1 Benda

1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta-Jakarta Pusat

(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 731 Tahun 2025)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang.(*)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB