ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Jakarta, Pemerintah kembali memberikan ruang fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan ini berlaku khusus pada 29 hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.

Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan di serahkan kepada masing-masing instansi pemerintah, menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik tugas kedinasan ASN.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan pilihan bagi ASN untuk tetap bekerja secara produktif meskipun berada di tengah momentum libur akhir tahun.

Baca Juga :  Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Jepang

ASN dapat memilih untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), hingga bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) yang telah di tetapkan oleh instansi terkait.

Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN. Mau bekerja di kantor silakan, bekerja dari rumah juga boleh, bahkan dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rini, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan ASN untuk memanfaatkan momentum libur Nataru bersama keluarga.

Fleksibilitas ini juga di harapkan mampu mengurai kepadatan aktivitas di perkantoran dan lalu lintas selama periode libur panjang.

Baca Juga :  Yamaha Fazzio Hybrid Terbaru Meluncur, Tampil Lebih Stylish untuk Gen Z

Meski demikian, Rini menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap instansi diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis dan pelayanan dasar.

Kami percaya pimpinan instansi memahami kondisi masing-masing unit kerja dan dapat mengatur pembagian tugas ASN secara bijak,” tambahnya.

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN saat Nataru ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Pemerintah berharap, dengan pola kerja yang lebih luwes, ASN tetap dapat bekerja efektif tanpa mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima.

 

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB