Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran

Ilustrasi Anggaran

Okepost.id – Pemerintah mengalihkan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun ke belanja yang dinilai lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebelumnya, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, hingga kegiatan seremonial.

Kini, pemerintah memfokuskannya untuk program prioritas, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Pemerintah terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara melalui prioritasisasi dan refocusing anggaran.

WFH ASN Setiap Jumat

Selain realokasi anggaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Baca Juga :  Harga Motor Matic 150 cc Januari 2026 Naik, Yamaha Pimpin Kenaikan

Kebijakan ini menjadi bagian dari Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang dirancang untuk menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi energi.

Airlangga menyebut, kebijakan WFH berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” jelasnya.

Tak hanya itu, penghematan dari sisi konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

Pembatasan Mobil Dinas dan Perjalanan Dinas

Pemerintah juga mengatur efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. ASN didorong untuk menggunakan transportasi publik.

Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Baca Juga :  Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU RI, Berlaku 26 Maret 2026

Pengisian BBM Maksimal 50 Liter

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Bahlil, satu mobil pribadi idealnya cukup diisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui sistem barcode di aplikasi MyPertamina.

“Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu sudah cukup untuk kebutuhan harian,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum seperti bus dan kendaraan trayek.

Bahlil juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam efisiensi energi nasional dengan menggunakan BBM secara bijak.

“Yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa dikurangi. Kita butuh kerja sama semua pihak,” katanya.(tim)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Sungai Penuh

TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:49 WIB

Artikel

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB