Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran

Ilustrasi Anggaran

Okepost.id – Pemerintah mengalihkan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun ke belanja yang dinilai lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebelumnya, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, hingga kegiatan seremonial.

Kini, pemerintah memfokuskannya untuk program prioritas, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Pemerintah terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara melalui prioritasisasi dan refocusing anggaran.

WFH ASN Setiap Jumat

Selain realokasi anggaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Baca Juga :  DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Kebijakan ini menjadi bagian dari Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang dirancang untuk menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi energi.

Airlangga menyebut, kebijakan WFH berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” jelasnya.

Tak hanya itu, penghematan dari sisi konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

Pembatasan Mobil Dinas dan Perjalanan Dinas

Pemerintah juga mengatur efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. ASN didorong untuk menggunakan transportasi publik.

Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer

Pengisian BBM Maksimal 50 Liter

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Bahlil, satu mobil pribadi idealnya cukup diisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui sistem barcode di aplikasi MyPertamina.

“Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu sudah cukup untuk kebutuhan harian,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum seperti bus dan kendaraan trayek.

Bahlil juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam efisiensi energi nasional dengan menggunakan BBM secara bijak.

“Yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa dikurangi. Kita butuh kerja sama semua pihak,” katanya.(tim)

Berita Terkait

Gaji PPPK Dibiayai APBN Masih Dikawal, Honorer Tendik Belum Ingin Berpesta
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku? Presiden Prabowo Tinggal Teken Aturan
Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:59 WIB

Gaji PPPK Dibiayai APBN Masih Dikawal, Honorer Tendik Belum Ingin Berpesta

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Dibuka untuk Semua Jurusan, Simak Syarat, Dokumen, dan Lokasi Penempatannya

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Senin, 15 Jun 2026 - 09:36 WIB