Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggaran

Ilustrasi Anggaran

Okepost.id – Pemerintah mengalihkan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun ke belanja yang dinilai lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebelumnya, anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, hingga kegiatan seremonial.

Kini, pemerintah memfokuskannya untuk program prioritas, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Pemerintah terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara melalui prioritasisasi dan refocusing anggaran.

WFH ASN Setiap Jumat

Selain realokasi anggaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Baca Juga :  Manfaat Bunga Lawang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kebijakan ini menjadi bagian dari Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang dirancang untuk menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi energi.

Airlangga menyebut, kebijakan WFH berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” jelasnya.

Tak hanya itu, penghematan dari sisi konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

Pembatasan Mobil Dinas dan Perjalanan Dinas

Pemerintah juga mengatur efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. ASN didorong untuk menggunakan transportasi publik.

Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas, yakni perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pengisian BBM Maksimal 50 Liter

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Bahlil, satu mobil pribadi idealnya cukup diisi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui sistem barcode di aplikasi MyPertamina.

“Dalam pandangan kami, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu sudah cukup untuk kebutuhan harian,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum seperti bus dan kendaraan trayek.

Bahlil juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam efisiensi energi nasional dengan menggunakan BBM secara bijak.

“Yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa dikurangi. Kita butuh kerja sama semua pihak,” katanya.(tim)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB