Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni, tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan keputusan tersebut.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap untuk menjaga daya beli. Kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Kebijakan Mutasi PPPK Tuai Pro-Kontra, Honorer Senior Paling Terdampak

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah melakukan evaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan parameter realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif tanpa perubahan.

Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah ketidakpastian geopolitik global.

“Kebijakan ini memberikan kepastian dan menunjukkan peran negara dalam menjaga daya beli serta daya saing nasional,” kata Darmawan.

Ia menegaskan, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir serta memastikan layanan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

“PLN siap mendukung kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan sistem, memperluas akses listrik yang merata, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.

Masyarakat dapat mengakses rincian lengkap tarif listrik Triwulan II 2026 melalui situs resmi PLN.**

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB