Aturan Terbaru Minimum Saldo di Bank Mandiri-BRI-BNI Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan.
Ketetapan saldo minimum sendiri berbeda-beda untuk setiap bank. Yang jelas, saldo minimum berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening.

Saldo minimum yang mengendap di rekening akan digunakan bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi sesuai ketentuan.
Setiap jenis tabungan memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung segmentasi nasabah dan tujuan produk. Berikut perincian saldo minimum terbaru di 3 bank besar di Indonesia per Desember 2025:

Baca Juga :  Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadhan Jatuh pada Kamis, Keputusan Tunggu Sidang Isbat

Bank Mandiri

Tabungan Rupiah: Rp 100.000

Tabungan NOW: Rp 25.000

Tabungan Payroll: Rp 10.000

TabunganKu: Rp 20.000

Tabungan TKI: Rp 10.000

Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

Tabungan SiMakmur: Bebas biaya

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

Bank BRI

BRI Simpedes: Rp 25.000

BritAma: Rp 50.000

BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000

Baca Juga :  Indonesia dan Vietnam Masuk Negara Terindah Dunia

BRI Tabunganku: Rp 20.000

BRI Junio: Rp 20.000

BRI SimPel: Rp 5.000

Bank BNI

BNI Taplus: Rp 150.000

BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000

BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS

BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap

BNI Pandai: Tanpa batasan saldo

BNI SimPel: Rp 5.000

BNI Tabunganku: Rp 20.000

Nah, itu dia daftar saldo minimum di 3 bank besar di Tanah Air per Desember 2025. Semoga bermanfaat.(sher)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB