Begini Cara Ganti Foto KTP di Kantor Dukcapil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP elektronik wajib datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Dukcapil hanya melayani penggantian foto melalui proses resmi di kantor, bukan secara daring.

Pemohon cukup mendatangi kantor Dukcapil di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dengan membawa KTP lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  Turun, Harga Emas Antam Sudah di Bawah Rp3 Juta/Gram

Setibanya di lokasi, pemohon menyampaikan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan.

Pemohon mengisi formulir tersebut, menandatanganinya, dan menempelkan meterai sesuai ketentuan.

Setelah tahap administrasi selesai, petugas memanggil pemohon untuk proses perekaman. Petugas melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian sidik jari sebelum mengambil foto baru.

Baca Juga :  Cara Membuat Balado Telur Tanpa Minyak, Resep Sehat, Diet Friendly, dan Tetap Enak

Dukcapil mengambil foto langsung di lokasi menggunakan perangkat resmi.
Usai proses perekaman, Dukcapil mencetak KTP elektronik dengan foto terbaru dan menyerahkannya kepada pemohon.

Dukcapil menegaskan bahwa pemohon tidak boleh menggunakan foto pribadi dalam bentuk soft file atau foto digital.

Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik pemalsuan data kependudukan.

Berita Terkait

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah
Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat
CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji
Cara Penyimpanan Daging Kurban yang Benar agar Tahan Lama
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:36 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:18 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Berita Terbaru