Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pembayaran gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Gaji ke-13. Juni harusnya cair,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penerima manfaat, besaran pembayaran, hingga mekanisme pencairan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta pimpinan dan anggota lembaga negara.
Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.
Pensiunan dan penerima pensiun.
Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, PNS maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 tetap berhak menerima gaji ke-13.
Pembayaran bagi kelompok tersebut akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meski mayoritas ASN memperoleh hak tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori yang tidak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Prajurit TNI yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Anggota Polri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima penghasilan dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN yang belum aktif secara administratif akibat pemberhentian sementara, pelanggaran disiplin berat, atau status kepegawaian lain yang menyebabkan penghentian hak keuangan berpotensi tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Dengan dimulainya pencairan pada Juni 2026, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan serta pengeluaran keluarga di pertengahan tahun.(Pro)









