BGN Sebut Hanya Tiga Pegawai Inti dapur MBG Yang Akan Diangkat sebagai P3K

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan tidak seluruh personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari keseluruhan unsur yang terlibat, hanya tiga pegawai inti yang masuk dalam skema tersebut.

Mengutip dari laman resmi BGN.go.id, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan frasa “pegawai SPPG” sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), merujuk secara spesifik pada pegawai dengan fungsi teknis dan administratif strategis.

Baca Juga :  Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Sudah Dibuka, Cek Infonya!

Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

Hal itu disampaikan Nanik dalam merespons berbagai penafsiran keliru di masyarakat terkait ketentuan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Lantik Pengurus KONI Periode 2025 - 2029

Nanik menegaskan relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan desain kebijakan yang sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,”(*)

sumber : https://kuninganmass.com/bgn-sebut-hanya-tiga-pegawai-inti-dapur-mbg-yang-akan-diangkat-sebagai-p3k/

 

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB