Okepost.id – Pemerintah pusat dan daerah menghadapi tenggat penting dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (CASN) 2026. Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hingga 31 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda perpanjangan waktu dari pemerintah.
“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Instansi Diminta Segera Ajukan Formasi
Pemerintah meminta seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi kepada Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. Langkah ini penting agar proses penetapan formasi CASN 2026 bisa berjalan tepat waktu.
Selain penetapan formasi, pemerintah juga menyoroti kesiapan anggaran sebagai faktor krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan segera memastikan dukungan dana untuk pelaksanaan seleksi.
BKN sebagai pelaksana utama seleksi nasional menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan rekrutmen CASN tahun ini.
Rekrutmen CASN 2026 Mulai Diberi Sinyal
Pemerintah mulai menunjukkan sinyal kuat akan membuka rekrutmen CASN 2026 setelah terbitnya surat resmi dari Menteri PAN-RB.
Dalam Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Rini Widyantini meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.
Empat Pertimbangan Utama Usulan Formasi
Penyusunan kebutuhan ASN 2026 harus memperhatikan beberapa hal penting, yaitu:
Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan
Dukungan terhadap program prioritas nasional
Kesesuaian dengan tujuan strategis masing-masing instansi
Peta jabatan serta jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026
Usulan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi e-formasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Konsekuensi Jika Tidak Ajukan Usulan
Menteri PAN-RB menegaskan bahwa instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat waktu akan dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN 2026.
Artinya, instansi tersebut berpotensi tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS maupun PPPK tahun ini.
Dasar Hukum Rekrutmen ASN 2026
Pelaksanaan rekrutmen CASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak perubahan struktur organisasi berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang memengaruhi kebutuhan ASN di setiap instansi.(dilansir jpnn.com)









