FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

FHNK2I Tendik memilih menunggu kebijakan pemerintah dan mendorong kepastian status bagi PPPK paruh waktu, PPPK downgrade, serta tenaga honorer.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah

Okepost.id, Jakarta – Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) memilih menunggu kebijakan pemerintah terkait penyelesaian persoalan tenaga non-ASN, PPPK paruh waktu, dan PPPK downgrade.

Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, mengajak tenaga non-ASN maupun aparatur sipil negara (ASN) tetap mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian.

Menurut Herlambang, FHNK2I Tendik saat ini tidak mendorong anggotanya untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Ia menilai ASN perlu menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi.

“Demo memang diatur dalam undang-undang, tetapi kalau ASN demo pemerintah rasanya janggal,” ujar Herlambang, Selasa (11/8/2026).

FHNK2I Tendik Masih Tunggu Solusi PPPK

Herlambang mengatakan anggota FHNK2I Tendik masih bersabar menghadapi kondisi PPPK downgrade. Mereka juga menyoroti kebutuhan tenaga kependidikan di daerah yang belum terisi setelah sejumlah pegawai berstatus PNS memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan komunikasi intensif antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan ASN 2026 Belum Naik, Belum Ada Aturan Baru

“Kami belum bisa menyerukan untuk turut dalam sebuah aksi,” katanya.

FHNK2I Tendik justru ingin memastikan pemerintah dapat memberikan solusi yang berpihak pada kesejahteraan ASN, khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu.

Berharap PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu

Herlambang menilai PPPK merupakan pegawai profesional yang harus menjaga integritas dan kinerja. Karena itu, PPPK downgrade dan PPPK paruh waktu juga diharapkan tetap menjalankan tugas secara optimal sambil menunggu kebijakan pemerintah.

FHNK2I Tendik berharap persoalan tenaga honorer yang belum mendapatkan status PPPK dapat segera diselesaikan. Organisasi tersebut juga mendorong agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, status PPPK downgrade diharapkan dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta diikuti peningkatan kesejahteraan.

Soroti Kekosongan Tenaga di Daerah

Di tingkat daerah, FHNK2I Tendik mengaku terus mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah untuk mengisi kebutuhan tenaga kependidikan yang kosong akibat pensiun.

Baca Juga :  Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Menurut Herlambang, persoalan semakin kompleks karena keterbatasan kemampuan APBD. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan belanja pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia berharap pemerintah memberikan tambahan dukungan fiskal kepada daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun skema lainnya.

“Yang penting ada kepastian dan pasti,” tegasnya.

Menanti Kabar Baik dari Presiden

FHNK2I Tendik juga menaruh harapan pada pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Herlambang berharap organisasi dapat berdialog langsung dengan Presiden untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas masa depan tenaga honorer, PPPK paruh waktu, dan PPPK downgrade.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian sehingga tidak muncul gejolak di kalangan ASN. Dengan adanya kejelasan status dan kesejahteraan, para ASN diharapkan dapat bekerja dengan tenang serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB