Okepost.id, Jakarta – Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) memilih menunggu kebijakan pemerintah terkait penyelesaian persoalan tenaga non-ASN, PPPK paruh waktu, dan PPPK downgrade.
Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, mengajak tenaga non-ASN maupun aparatur sipil negara (ASN) tetap mendukung pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian.
Menurut Herlambang, FHNK2I Tendik saat ini tidak mendorong anggotanya untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Ia menilai ASN perlu menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi.
“Demo memang diatur dalam undang-undang, tetapi kalau ASN demo pemerintah rasanya janggal,” ujar Herlambang, Selasa (11/8/2026).
FHNK2I Tendik Masih Tunggu Solusi PPPK
Herlambang mengatakan anggota FHNK2I Tendik masih bersabar menghadapi kondisi PPPK downgrade. Mereka juga menyoroti kebutuhan tenaga kependidikan di daerah yang belum terisi setelah sejumlah pegawai berstatus PNS memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan komunikasi intensif antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah.
“Kami belum bisa menyerukan untuk turut dalam sebuah aksi,” katanya.
FHNK2I Tendik justru ingin memastikan pemerintah dapat memberikan solusi yang berpihak pada kesejahteraan ASN, khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu.
Berharap PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu
Herlambang menilai PPPK merupakan pegawai profesional yang harus menjaga integritas dan kinerja. Karena itu, PPPK downgrade dan PPPK paruh waktu juga diharapkan tetap menjalankan tugas secara optimal sambil menunggu kebijakan pemerintah.
FHNK2I Tendik berharap persoalan tenaga honorer yang belum mendapatkan status PPPK dapat segera diselesaikan. Organisasi tersebut juga mendorong agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, status PPPK downgrade diharapkan dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta diikuti peningkatan kesejahteraan.
Soroti Kekosongan Tenaga di Daerah
Di tingkat daerah, FHNK2I Tendik mengaku terus mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah untuk mengisi kebutuhan tenaga kependidikan yang kosong akibat pensiun.
Menurut Herlambang, persoalan semakin kompleks karena keterbatasan kemampuan APBD. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan belanja pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia berharap pemerintah memberikan tambahan dukungan fiskal kepada daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun skema lainnya.
“Yang penting ada kepastian dan pasti,” tegasnya.
Menanti Kabar Baik dari Presiden
FHNK2I Tendik juga menaruh harapan pada pidato Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Herlambang berharap organisasi dapat berdialog langsung dengan Presiden untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas masa depan tenaga honorer, PPPK paruh waktu, dan PPPK downgrade.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian sehingga tidak muncul gejolak di kalangan ASN. Dengan adanya kejelasan status dan kesejahteraan, para ASN diharapkan dapat bekerja dengan tenang serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Pro)









