Inilah Cara Perpanjangan STNK Diluar Kota Yang Sangat Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di luar kota, namun masih satu provinsi tetap bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus kembali ke kota asal yang tertera di dokumen. Namun, meski dilakukan di luar kota, layanan perpanjangan tetap harus mengikuti aturan yang sama dengan Samsat asal, sehingga wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen dan langkah-langkah yang dibutuhkan sudah dipahami sebelum datang ke lokasi.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat.

Wajib pajak perlu menyiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB

Baca Juga :  PTLS Desak Penetapan Bencana Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional

Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:
– Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK
– Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan
-Menyerahkan berkas ke loket penyerahan
– Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK
– Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya
– Melakukan pembayaran di loket kasir
– Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK
– Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru

Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui :
– Samsat Keliling
– Gerai Samsat
– Kantor Samsat setempat

Baca Juga :  Pekerjaan Saluran Irigasi di Kecamatan Gunung Raya Menuai Kritikan Warga

Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

– STNK asli dan fotokopi
– Fotokopi BPKB
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Tambahan ketentuan:
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik – Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
– Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Inilah cara-cara dan persyaratan untuk perpanjangan STNK yang berada diluar kota.Semoga bermanfaat.(Sher)

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB