Mentan Amran Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyita 1.000 ton beras ilegal di Kepulauan Riau. Beras tersebut masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan, sehingga mengancam petani dan kedaulatan pangan nasional.

Mentan Amran menegaskan Indonesia sudah swasembada beras dengan stok nasional lebih dari 3 juta ton. Namun, oknum tetap menyelundupkan beras ilegal yang merugikan petani dan mengganggu pasar pangan. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap 115 juta rakyat yang bergantung pada sektor pertanian.

Baca Juga :  DPD RI Usulkan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Rp1 Juta Perbulan

Petugas mengamankan 345 ton beras di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Enam kapal mengangkut beras tersebut dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang bukan sentra produksi beras.

Lebih lanjut, Mentan Amran mengungkap beras ilegal itu justru dikirim ke Palembang dan Riau, daerah yang surplus produksi. Pola distribusi ini menguatkan dugaan penyelundupan terorganisir. Ia meminta aparat mengusut kasus ini hingga ke aktor utama, bukan hanya pelaku lapangan.

Baca Juga :  Mentan Ubah Pola Tanam di Cisarua, Hortikultura Diganti Tanaman Berakar Kuat

Selain beras, Mentan Amran juga menemukan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih ilegal. Seluruh komoditas itu masuk tanpa sertifikat karantina dan berisiko membawa penyakit serta hama berbahaya.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi terhadap praktik pangan ilegal. Ia memastikan negara hadir untuk melindungi petani, menjaga pangan, dan menegakkan hukum.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB