PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN Terima 2 Tambahan Tunjangan Tahun ini

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kebijakan ini memastikan dua jenis tambahan penghasilan tetap diberikan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR Idul Fitri 2026 telah dicairkan kepada para penerima. Sementara itu, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.

Komponen Gaji ke-13 dan THR

Pemerintah menetapkan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Skema ini juga berlaku untuk THR yang telah disalurkan sebelumnya, dengan menyesuaikan ketentuan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Potongan Pajak THR Terlihat Besar? Ini Penjelasan Resmi DJP

Aturan Lengkap dalam PP Nomor 9 Tahun 2026

Selain mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, PP ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting, antara lain:

  • Sistem kerja aparatur negara
  • Hak cuti pegawai
  • Struktur tunjangan terbaru

Dokumen resmi tersebut turut merinci nominal tunjangan, jadwal pembayaran, serta mekanisme administratif yang harus dipenuhi oleh setiap instansi.

Kebijakan Rutin Pemerintah

Pemerintah menerbitkan aturan ini setiap tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap daya beli aparatur tetap terjaga dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Proses Administrasi Disiapkan Lebih Awal

Baca Juga :  Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Biasanya pemerintah mengumumkan kebijakan ini beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini memberi waktu bagi instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan proses administrasi pencairan.

Melalui mekanisme tersebut, penyaluran dana dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.

Dasar Hukum Pp Nomor 9 Tahun 2026

Penetapan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2026

Pemerintah menyusun aturan ini sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk memastikan stabilitas ekonomi sekaligus menjamin hak aparatur negara terpenuhi secara tepat waktu.**

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB