Okepost.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kebijakan ini memastikan dua jenis tambahan penghasilan tetap diberikan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR Idul Fitri 2026 telah dicairkan kepada para penerima. Sementara itu, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Komponen Gaji ke-13 dan THR
Pemerintah menetapkan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Skema ini juga berlaku untuk THR yang telah disalurkan sebelumnya, dengan menyesuaikan ketentuan masing-masing instansi.
Aturan Lengkap dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Selain mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, PP ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting, antara lain:
- Sistem kerja aparatur negara
- Hak cuti pegawai
- Struktur tunjangan terbaru
Dokumen resmi tersebut turut merinci nominal tunjangan, jadwal pembayaran, serta mekanisme administratif yang harus dipenuhi oleh setiap instansi.
Kebijakan Rutin Pemerintah
Pemerintah menerbitkan aturan ini setiap tahun sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pemerintah berharap daya beli aparatur tetap terjaga dan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Proses Administrasi Disiapkan Lebih Awal
Biasanya pemerintah mengumumkan kebijakan ini beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini memberi waktu bagi instansi pusat dan daerah untuk menyiapkan proses administrasi pencairan.
Melalui mekanisme tersebut, penyaluran dana dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan tepat sasaran.
Dasar Hukum Pp Nomor 9 Tahun 2026
Penetapan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menyusun aturan ini sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk memastikan stabilitas ekonomi sekaligus menjamin hak aparatur negara terpenuhi secara tepat waktu.**









