PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.

Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.

Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  Puasa 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya

PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolak ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.

Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas

Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi pencapaian kinerja.Kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir. Ada yang sudah diperpanjang masa kontraknya, dan yang lainnya masih menunggu.

Tidak sedikit pula yang diberikan sinyal diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat efisiensi anggaran. (Sher)

Berita Terkait

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga
Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas
BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas
Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB