PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.

Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.

Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  Bansos PKH-BPNT Cair Februari 2026: Cek Nominal-Jadwal dan Status Desil

PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolak ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.

Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Wisuda Sekolah Lansia

Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi pencapaian kinerja.Kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir. Ada yang sudah diperpanjang masa kontraknya, dan yang lainnya masih menunggu.

Tidak sedikit pula yang diberikan sinyal diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat efisiensi anggaran. (Sher)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Pemerintah Intensif Pantau Arus Balik Lebaran 2026
UMP 2026 Naik di Hampir Seluruh Indonesia, Ini Daftar Kenaikan dan Aturan Barunya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:15 WIB

Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:32 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB