Bansos PKH-BPNT Cair Februari 2026: Cek Nominal-Jadwal dan Status Desil

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah memastikan bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan kembali disalurkan pada bulan Februari 2026 ini.

Penyaluran tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026 ditargetkan rampung bulan Februari 2026 dengan menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima.

Penting untuk mengetahui besaran nominal terbaru, golongan yang berhak, hingga cara mengecek status kepesertaan melalui sistem “Desil”. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Rincian Nominal PKH dan BPNT Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan yang bervariasi tergantung komponen penerima dalam keluarga. Berikut rinciannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini diberikan per 3 bulan sekali dengan rincian:

– Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 / 3 bulan

– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 / 3 bulan

– Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 / 3 bulan

– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 / 3 bulan

– Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 / 3 bulan

– Anak SD/sederajat: Rp 225.000 / 3 bulan

– Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 / 3 bulan

– Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 / 3 bulan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Baca Juga :  Malaysia Lumpuh, Ribuan Orang Luntang-lantung di Imigrasi

Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp 600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP

Untuk memastikan apakah nama kamu tercantum sebagai penerima bantuan periode Februari 2026.

– Buka browser di HP dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

– Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP.

– Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.

– Ketik kode captcha yang muncul di layar.

– Klik tombol ‘Cari Data’.

– Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan (PKH atau BPNT), serta status penyalurannya.

Apa Itu Desil Bansos? Ini Cara Ceknya

Tahun 2026 ini, masyarakat diimbau untuk memahami status Desil mereka. Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga (skala 1-10) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Status Desil menentukan jenis bantuan yang bisa kamu akses:

– Desil 1 (Sangat Miskin) – Desil 4: Berhak menerima PKH.

– Desil 1 – Desil 5: Berhak menerima BPNT dan PBI-JK (BPJS Gratis).

– Desil > 5: Dianggap mampu dan umumnya tidak masuk prioritas bansos.

Baca Juga :  Orang Arab ke Sumatra Cari Tanaman yang Disebut Dalam Al-Quran

Cara Cek Desil Lewat Aplikasi

Kamu bisa melihat status kamu berada di Desil berapa melalui aplikasi resmi:

– Unduh aplikasi Cek Bansos (Kemensos) di Play Store atau App Store.

– Lakukan registrasi akun baru (siapkan NIK, KK, dan swafoto dengan KTP).

– Setelah akun aktif, Login kembali.

– Buka menu Profil. Di sana akan tertera informasi Desil keluarga kamu.

Awas! Golongan Ini Dicoret dari Daftar Penerima

Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, status penerima bansos bisa gugur atau dicabut jika KPM masuk dalam kategori berikut:

– Berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, Guru Tersertifikasi, Tenaga Kesehatan, atau Perangkat Desa aktif.

– Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri.

– Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD, penghasilan di atas UMP/UMK, atau terdaftar sebagai pemilik/pengurus perusahaan.

– Data tidak valid. Alamat atau individu tidak ditemukan, atau penerima meninggal dunia tanpa pergantian pengurus.

– Dinilai tidak memenuhi kriteria pedoman umum program sosial.

Segera cek data kamu sekarang juga agar pencairan bansos Februari 2026 ini dapat diterima dengan lancar.(*)

Sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-8344973/bansos-pkh-bpnt-cair-februari-2026-cek-nominal-jadwal-dan-status-desil.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB